Senin, 24 Oktober 2011

PERMASALAHAN SYI’AH… (1)

“Di dunia ini semua hal berubah kecuali kecaman terhadap Syiah…
Semua permulaan ada ujungnya kecuali fitnah terhadap Syiah…
Semua vonis harus berdasarkan bukti kecuali terhadap Syiah… “
(Syekh Jawad Mughniyah, Ulama Syiah Lebanon)

Di bagian ini akan mengulas sedikit tentang beberapa tuduhan yang dilontarkan kepada Syiah dan seringkali setiap orang menjadi salah pemahaman.
“SYIAH adalah mazhab yang paling tidak dikenal baik bagi kebanyakan kaum muslim maupun bagi peneliti Islam dari Barat. Untuk memperburuk situasi, banyak orang—sering kali jahil tetapi mengklaim diri sebagai ulama—berceramah atau menulis buku tentang Syiah. Rujukan mereka yang paling utama adalah imajinasi dan prasangka. Motif mereka yang paling akhir ialah meneguhkan fanatisme dan meruntuhkan persaudaraan Islam. Jadi, pembahasan mereka tentang Syiah lebih merupakan tuduhan ketimbang penjelasan.” (Emilia Renita Az_penulis buku ‘40 masalah Syiah’).

@ TAWASSUL: BERDOA KEPADA SELAIN TUHAN
Tuduhan:
Orang Syiah musyrik, karena memohon kepada selain Allah Swt melalui perantara.
Jawaban
Syiah melakukan tawasul karena mengikuti al-Qur’an.
Dalam al-Qur’an
Al-Maidah: 2: Memerintahkan kita untuk saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan. Di antara saling membantu itu ialah saling mendoakan. Saling mendoakan adalah tawasul.
            Al-Maidah: 35: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah untuk mendekatkan diri kepadaNya.”
            An-Nisa: 64: “Dan sekiranya menzalimi dirinya sendiri mereka datang kepadamu dan memohonkan ampunan Allah Swt, lalu Rasul Allah pun memohonkan ampunan bagi mereka, pastilah mereka mendapatkan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”

Dalam Hadis
       Utsman bin Hunaif: “Ada seorang tuna netra yang datang kepada Rasulullah saw dan berkata mohonkanlah kepada Allah Swt agar menyembuhkanku. Nabi saw bersabda, jika engkau menghendaki, aku akan mendoakanmu, tapi jika engkau mau bersabar, maka itu lebih baik bagimu. Orang itu berkata, doakanlah. Nabi saw  kemudian memerintahkannya berwudlu dengan baik lalu shalat 2 rakaat, dan membaca doa Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan perantara NabiMu, Muhammad saw, Nabi rahmat. Wahai Muhammad, dengan perantaramu, aku mencoba kepada Tuhan Allah swt agar mengabulkan hajatku. Ya Allah, terimalah syafaatnya untukku”.
            Pembicaraan sanad hadis mengenai kemantapan dan kebenaran sanad hadis tersebut, tidak perlu lagi dibicarakan karena pemimpin kaum Wahabi sendiri, Ibn Taimiyyah menganggap sanadnya benar, dan menambahkan bahwa yang dimaksud dengan abu Ja’far dalam sanad hadis itu adalah Abu Ja’far Khathmi, seorang perawi yang dapat dipercaya (dalam Musnad Ahmad, nama, Abu Ja’far ditulis sebagai Abu Ja’far Khidmi. Sedang dalam shahib Ibn Majah ditulis Abu Ja’far saja).
            Penulis kontemporer Wahabi, Rifai yang senantiasa berupaya melemparkan keabsahan hadis-hadis yang berkenaan dengan tawasul berkata tentang hadis diatas: “Tidak diragukan lagi, bahwa hadis ini shahih yang sangat dikenal” (Al-Tawassul, Ila haqiqah at-Tawassul 1, 58)
            Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan: “Dikala panceklik, Umar ibn Khattab meminta hujan dengan perantaraan Abbas bin Abu Muthalib ra dan berkata Ya Allah dulu kami bertawassul dengan NabiMu saw dan Engkaupun mengirimkan rahmatMu.” (Shahih Bukhari bab Shalat Istisqa cetakan Muhammad Ali Shabih jilid 11 hal 32). []   

@ PEMBACAAN SHALAWAT KEPADA KELUARGA NABI SAW
Tuduhan:
“Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa aali (=keluarga Ali).”
            Orang Syiah mengucapkan shalawat kepada Rasulullah saw dan Ali bin Abi Thalib sekaligus seperti terliat dalam shalawat mereka.
Jawaban
            Kata “aali” dalam shalawat itu tidak menunjuk pada Ali atau keluarga Ali. Semua yang mengerti bahasa Arab akan segera mengerti bahwa “aali” (dengan huruf alif, artinya keluarga) bukanlah ‘Ali (dengan ‘ain yang merujuk pada Ali bin Abi Thalib). Kami selalu menambahkan shalawat kepada Nabi dengan shalawat kepada keluarganya.

Dalam Hadis
            Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya juz 3 dan Muslim dalam shahih-nya juz 1. Allamah al Qanduzi dalam Yanabi’ al-Mawaddah, hal 227 menukil dari al Bukhari, Ibn Hajar dalam al Shawa’iq al-Muhriqah pada bab 11, pasal pertama ayat kedua. Mereka semua meriwayatkannya dari Ka’ab bin ‘Ajarah: Ketika ayat ini turun (QS. 33: 6), kami bertanya kepada Nabi saw, “Wahai Rasulullah, kami tahu bagaimana mengucapkan salam kepadamu. Tetapi bagaimana kamu mengucapkan shalawat kepada keluargamu? Beliau menjawab, “Ucapkanlah, Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa aali Muhammad” (Ya Allah limpahkan shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad).
            Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian bershalawat kepadaku denngan shalawat yang buntung”. Para sahabat bertanya, “Bagaimana shalawat yang buntung itu?” beliau menjawab, “Engkau mengucapkan Allahumma shalli ‘ala Muhammad (Ya Allah limpahkan shalawat kepada Muhammad) lalu kalian diam. Melainkan ucapkanlah, Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad (Ya Allah limpahkan shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad) [Ibn Hajar meriwayatkan dalam al-Shawa’iq hal 87]. []

@ TAMBAHAN KALIMAT DALAM ADZAN
Tuduhan:
Orang Syiah menambahkan dalam adzannya “Hayya ‘ala Khayril ‘Amal”. Ucapan itu tidak diajarkan Nabi saw dan termasuk bid’ah.  
Jawaban
            “Hayya ‘ala khairil ‘amal” bukan tambahan, tapi kalimat yang diajarkan Nabi saw; tetapi kemudian dihilangkan oleh satu mazhab dalam Islam. Syiah mempertahankan sunnah Nabi saw, dan menjadikannya sebagai syi’ar mazhabnya. Perhatikan dalil-dalil dibawah ini:
           Adzan yang dipraktekkan oleh Ahlussunnah, tanpa “Hayya ‘ala khairil ‘amal” diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibn Majah dan Al-Turmudzi. Dikisahkan bahwa kalimat-kalimat adzan itu diperoleh melalui mimpi (Abdullah bin Zaid, atauUmar bin Khattab atau 14 sahabat lainnya dengan riwayat yang saling bertentangan). Selain semua sanadnya ada saja mengandung kelemahan (majhul, dha’if, munkar, munqathi’ dan sebagainya), penetapan besar. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari 2:62 menulis, “Sesungguhnya sulit menerima penetapan hukum lewat mimpi Abdullah bin Zaid karena mimpi selain Nabi saw tidak bisa menjadi dasar syara’.” (Lihat kemusykilan Adzan ini pada Jalaluddin Rakhmat, Al-Musthafa, hal 87). Dibawah ini disampaikan diantara hadis-hadis tentang “Hayya ‘ala khairil ‘amal” melalui Abdullah bin Umar, Sahl bin Hunayf, Bilal, Abu Mahdzurah, ibn Abi Mahdzurah, Zaid bin Arqam.
            Dari Nafi’, ia berkata: Ibnu ‘Umar kadang-kadang setelah membaca ‘Hayya ‘alal falah” di belakangnya ia membaca “Hayya ‘ala khairil ‘amal” (Sunan al-Baiyhaqi 1;624, hadis 1991).
            Dari Laits bin Sa’ad dari Nafi’: Ibnu Umar tidak pernah beradzan dalam safarnya. Kadang-kadang setelah “Hayya ‘alal Falah” ia mengucapkan “Hayya ‘ala khairil ‘amal” (Lihat sumber diatas).
            Al-Baihaqi meriwayatkan hadis tentang “Hayya ‘ala khairil ‘amal” dalam adzan dari Abu Umamah, dari Sahl bin Hunayf (Sunan Al-Baihaqi1: 425). Ibn Al-Wazir, dari Al-Muhibb al-Thabrani al-Syafi’i dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam, menulis, “Sebutan “Hayya ‘ala khairil ‘amal” berasal dari Shadaqah bin Yasar, Abu Umamah, Sahl bin Hunayf; jika ia beradzan ia mengucapkan Hayya ‘ala khairil ‘amal. Dikeluarkan dari Sa’id bin Manshur (Mabadi al-Fiqih al-Islami 38).
            Dari Abdullah bin Muhammad bin Ammar, …dan seterusnya dari Bilal: Bilal beradzan pada waktu Subuh dengan mengucapkan “Hayya ‘ala khairil ‘amal”. Kemudian Nabi saw memerintahkan Bilal untuk mengganti dengan Al-Shalaatu khairun min al-Nawm, sebagai pengganti “hayya ‘ala khairil ‘amal” (Majm’ al-Zawaid 1:330 dari Al-Thabrani dalam Al-Kabir, Mushannaf Abd al-Razaq 1:460 hadis 1787; Sunan al-Baihaqi 1:625 h 1994; Muntakhab al-Kanz hamisy Musnad Ahmad 3:286). Yang ditulis dengan huruf miring jelas ditambahkan para ahli hadis (mudraj), karena Al-Salatu khair min al-Nawm ditambahkan puluhan tahun setelah Nabi saw meninggal dunia (Lihat Muwaththa Malik 46; Sunan al-Daruquthni, Mushannaf Abd al-Razaaq 1:474, 475; Muntakhab al-Kanz 3:278. Disitu disebutkan bahwa “al-shalaatu khair min al-nawm” itu bid’ah, begitu menurut Al-Turmudzi dan Abu Dawud dan lain-lain).
            Muhammad bin Manshur dalam kitabnya Al-Jami’ dengan isnad dari orang-orang yang disukainya dari Abu Mahdzurah, salah seorang muadzdzin Rasulullah saw. Ia berkata; Rasulullah memerintahkan aku mengucapkan dalam adzan “Hayya ‘ala khairil ‘amal” dalam riwayat dari Abd Aziz bin Rafi’ dari Abu Mahdzurah, ia berkata: Ketika aku kecil, berkata kepadaku Nabi saw: Jadikan akhir adzanmu Hayya ‘ala khairil ‘amal (Al-Bihar al-Zukhar 2:192; lihat Mizan al-I’tidal 1:139; Lisan al-Mizan 1:268).
            Diriwayatkan bahwa Zaid bin Arqam mengucapkan dalam adzan “Hayya ‘ala khairil ‘amal” (Lihat al-Imam al-Shadiq wa al-Madzahib al-Arba’ah 5:283).
            Disamping hadis-hadis di atas, ada banyak lagi hadis rentang Hayya ‘ala khairil ‘amal dari sahabat-sahabat lainnya: Ali bin Abi Thalib, Abu Rafi’, ‘Aqil bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Ali, Al-Husayn bin Ali, Abdullah bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, Jabir bin Abdillah, Abdullah bin Ja’far, Anas bin Malik, Ali bin al-Husayn, Zaid bin Ali, dan lain-lain (Baca pengucapan Hayya ‘ala khairil ‘amal sepanjang tarikh Islam pada ali al-Syahristani, Al-Adzan bayn al-Ishalah wa al-Tahrif, Beirut: Muassasah al-A’lami, 2004).  
            Dengan penelitian yang mendalam, Anda akan segera tahu bahwa “Hayya ‘Ala Khairil ‘Amal” adalah sunnah Rasulullah saw yang dijalankan oleh kaum muslimin, terutama pengukut Ahlulbait, sepanjang sejarah. Sementara itu, tidak dicantumkannya “Hayya ‘ala khairil ‘amal” dalam adzan bukan saja pengabaian akan sunnah tetapi juga bid’ah itu sendiri. Camkan! []

Tetangga

(cerita favorit 8)

            Ada seorang ulama besar yang bernama Sayid Jawad Amuli. Pada suatu saat, ketika dia sedang bersantap malam, terdengar ketukan pintu. Telah datang seorang pembawa pesan dari gurunya, Sayyid Mahdi Bahrul Ulum.
            Sayid Jawad Amuli meninggalkan makan malamnya dan dengan tergesa-gesa menuju rumah gurunya. Ketika masuk ke dalam rumah, dia melihat gurunya sangat marah.
            Begitu melihat Sayid Jawad Amuli, sang guru berkata, “… Tidakkah engkau malu kepada dirimu sendiri... Apakah engkau tidak menghormati Allah…?”
            Sayid Jawad bingung! Dia tidak mengetahui perbuatan mana yang salah sehingga memohon kepada gurunya untuk memberitahukannya.
            Sayid Mahdi berkata, “Sekarang ini, sudah seminggu penuh tetanggamu dan keluarganya tidak memiliki makanan. Tetanggamu meminta dari penjual beberapa butir kurma seraya mengatakan bahwa akan membayarnya ketika telah mempunyai uang. Namun, penjual makanan itu menolaknya. Tetanggamu pulang kerumah dengan tangan hampa, tanpa ada makanan bagi keluarganya.”
            Sayid Jawad berkata bahwa dia tidak mengetahui hal itu.
            “Itulah mengapa aku marah kepadamu. Bagaimana bisa engkau tidak mengetahui (tidak peduli terhadap) tetanggamu? Mereka selama  tujuh hari berada dalam kesulitan, sementara engkau tidak mengetahui hal itu! Baiklah! Jika telah tahu tetapi engkau tetap tidak berbuat sesuatupun, maka engkau sama sekali bukan seorang Muslim,” kata sayid Mahdi.
            Kemudian Sayid Mahdi berkata kepadanya untuk mengambil semua makanan yang ada padanya dan membawanya kepada tetangganya.
            “Duduklah bersamanya ketika makan sehingga dia tidak merasa malu. Bawalah uang ini untuknya lalu letakkan di bawah bantal atau permadaninya sehingga dia tidak merasa dipermalukan. Saat engkau telah melaksanakan hal ini, beri tahu saya! Saya tidak akan makan hingga semuanya selesai dilaksanakan.”[]

Hannana

(cerita favorit 7)

Betapa sedihnya batang pohon palem (batang pohon kurma) ketika mereka, para sahabat, membuatkan sebuah mimbar untuk Nabi Muhammad saw.
            HannĂ¢nĂ¢ adalah suara ratapan bayi unta tatkala terpisah dari induknya.
            Perhatikanlah begitu banyak orang yang ingin mendengar suara dan melihat wajah Nabi Muhammad saw yang penuh berkah sehingga para sahabat harus membangunkan mimbar untuknya.
            Kemudian mereka mendengar tangisan dati batang pohon palem yang selama ini digunakan Nabi saw untuk bersandar saat berbicara dihadapan orang-orang.
            Dengan lemah lembut, Nabi saw berkata kepada batang pohon palem dalam bahasa yang jelas, “Ada apa denganmu, wahai sahabat yang baik! Apa yang engkau inginkan?”
            Batang pohon berkata, “Aku tidak bisa berpisah darimu. Akulah pendukungmu dan kini engkau hendak meninggalkanku lalu pindah ke mimbar.”
            Nabi saw berkata, “Apakah engkau ingin menjadi pohon kurma sehingga orang di Timur dan Barat dapat memetik buah darimu? Atau apakah engkau ingin Allah Swt menjadikanmu batang sebatang pohon cemara di dunia sehingga senantiasa segar selama-lamanya?”.
            Batang pohon itu menjawab, “Aku ingin hidup bersamamu selamanya.”
            Nabi saw menjamin bahwa batang pohon itu akan bersamanya di surga.
            Ketika layu dan mati, batang pohon palem itu dikuburkan di sana dan sebuah tiang dibangun untuk mengenangnya. Tiang itu berada didalam mihrab Masjid Nabi di Madinah. Terdapat tiga jenis tiang di dalam Masjid Nabi:
1.      Setengah diwarnai dan setengah berwarna putih-Ini adalah tiang-tiang di dalam Riyadhul Jannah (Taman Surga)-wilayah yang terletak di antara mimbar dan makam Nabi saw.
2.      Tepi dari emas pada setengah bagian bawah-dahulunya inilah (letak) batang-batang pohon palem tersebut dan juga bagian dari masjid yang asli tetapi tidak termasuk di dalam Riyadhul Jannah.
3.      Semua berwarna-ini ditambahkan setelah wafatnya Nabi saw. []

Kamis, 20 Oktober 2011

Ketika itu... (20)

(M. Ahmad)


Hamba adalah manusia yang hina dimata

Tak patut tuk dipuja-puja

Izinkanlah hamba tuk hidup apa adanya

Laksana air mengalir dari ruasnya



Apalah arti hidup hamba ini

Hidup hanya untuk mengabdi

Tak ada keluh kesah dalam hati

Bagaikan jantung berdetak tiada henti



Biarkanlah hamba memuja

Sesuatu yang amat berharga

Lewat tulisan-tulisan yang bermakna

Mewarnai sejarah pada zamannya



Wahai fulan yang jauh disana

Dengarkanlah suara sukma raga dunia

Membawa insan kamil tuk siaga
Menerina takdir dalam hidupnya

Ketika itu... (19)

(M. Ahmad)


Kala sang surya bersinar dengan terangnya

Menyinari seluruh permukaan bumi

Hawa panas menusuk sampai kedalam hati

Terbakar hingga tak sadarkan diri



Sang surya mulai redup akan sinarnya

Muncul awan hitam di sekelilingnnya

Petir dan guntur berdendang silih berganti

Hujan turun bak peluru nyasar tak terkendali

Membasahi seluruh alam semesta

Yang berwujud kering dan tandus



Saat hujan gerimis merajalela

Hati fulan sedang berlinangan air mata 

Jatuh disetiap ruas-ruas pipinya

Seakan-akan hujan mengerti apa isi hatinya 



Wahai fulan yang bersedih hati

Luapan air matamu laksana permata

Yang teramat mahal harganya

Hapuslah air matamu, dan berdirilah !

Gapailah semua angan dalam hidupmu

Carilah yang terbaik tuk masa depanmu…

Ketika itu... (18)

(M. Ahmad)


Ketika namamu terucap dalam lisanku

Ku tulis dalam bait-bait nafas cintaku

Terukir dalam irama detak jantungku

Mengalir dalam gelombang rindu kalbuku



Dalam kata-kata tersimpan makna

Dalam nada-nada terdapat irama

Dalam hatiku tumbuh subur namamu

Yang hingga kini slalu aku rindu



Dalam deretan nama

Aku puja-puja dalam nada

Makna yang terkandung dalam jiwa

Tercurah dalam raga nan jaya



Tiada hari tanpa namamu

Tiada arah tanpa raut wajahmu

Dirimu hadir dalam anganku

Menemani dalam setiap kerinduanku

Fiqih Lima Mazhab… (1)

(Dalam Kajian Shalat)

            Seluruh umat Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban shalat atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam, sekalipun ia mengucapkan Syahadat, karena ini termasuk salah satu rukun Islam. Shalat dibagi pada shalat wajib dan sunnah. Dan kewajiban menegakkan shalat berdasarkan ketetapan agama, dan tidak mempunyai tempat untuk di analisa serta ijtihad dalam masalah ini, dan tidak pula taqlid.
            Para Ulama Mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia yakin (iman) bahwa shalat itu wajib.
            Syafi’i, Maliki, Hambali : Harus dibunuh.
            Hanafi : Ia harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat.
            Imamiyah : Setiap orang yang meninggalkan yang wajib, seperti shalat, zakat, membayar khumus, haji, dan puasa, maka bagi hakim (pemerintah) yang melihatnya harus mendidiknya kalau ia patuh (mau mengikutinya). Bila tidak, herus mendidiknya lagi. Bila tidak lagi, sang hakim (pemerintah) harus mendidiknya lagi. Bila tidak mau terus-menerus, ia harus dibunuh pada keempat kalinya. (Kasyful ‘Ghita’, karya Al Syekh Al Kabir, halaman 79, cetakan tahun 1317 H).

Shalat-shalat Sunnah Rawatib
            Shalat yang disunnahkan banyak macamnya, diantaranya adalah shalat-shalat rawatib sehari-hari. Ulama mazhab, berbeda pendapat tentang jumlah banyaknya rakaat.
            Syafi’i : Sebelas rakaat: Dua rakaat, sebelum Subuh, dan  dua rakaat sebelum Dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya. Dua rakat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah shalat Isya’ dan satu rakaat shalat witir.
            Hambali : Sepuluh rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Dzuhur, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah Isya’, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.
            Maliki : Untuk shalat-shalat sunnah rawatib tidak ada batas tertentu  dan tidak pula jumlah khusus, hanya yang paling utama adalah Maghrib.
            Hanafi : Shalat rawatib itu dibagi kepada sunnah masnuunah dan manduubah. Shalat masnuunah ada lima shalat, yaitu: Dua rakaat sebelum Subuh, empat rakaat sebelum Dzuhur, dan dua rakaat setelahnya, selain hari hari Jum’at, dua rakaat setelah Maghrib, dan empat rakaat setelah Isya’.
            Sedangkan shalat-shalat yang manduubah ada empat shalat, yaitu: Empat rakaat sebelum Ashar, dan kalau mau dua rakaat, enam rakaat setelah Maghrib, empat rakaat sebelum Isya’, dan empat rakaat setelahnya.
           Imamiyah : Shalat rawatib itu setiap hari ada tiga puluh empat rakaat, yaitu: Delapan rakaat sebelum Dzuhur, delapan rakaat sebelum Ashar, empat rakaat sesudah Maghrib, dan dua rakaat sesudah Isya’. Tetapi dua rakaat yang terakhir ini (dua rakaat setelah Isya’) dilakukan sambil duduk, dan ia dihitung satu rakaat serta dinamakan shalat witir, dan delapan rakaat shalat malam, dua rakaat untuk memminta syafa’at, satu rakaat untuk witir, dan dua rakaat untuk shalat Subuh. Dan shalat ini dinamakan shalat Fajar.

Waktunya Dua Dzuhur (Dzuhur dan Ashar)
            Para ahli fiqih melalui memulai dengan shalat Dzuhur, karena ia merupakan shalat pertama yang diperintahkan (difardhukan), kemudian setelah itu difardhukan shalat Ashar, kemudian shalat Maghrib, lalu Isya, kemudian shalat Subuh secara tertib. Kelima shalat tersebut diwajibkannya di Makkah pada malam Isra’ setelah sembilan tahun dari diutusnya Rasulullah, berdasarkan firman Allah:
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan subuh. Sesungguhnya shalat subuh disaksikan (oleh Malaikat)”. (QS. Al-Isra: 78).
            Para Ulama Mazhab sepakat bahwa shalat itu tidak boleh didirikan sebelum masuk waktunya, dan juga sepakat bahwa apabila matahari telah tergelincir berarti waktu Dzuhur telah masuk, hanya mereka berbeda pendapat tentang batas waktu ketentuan ini dan sampai kapan waktu shalat itu berakhir.
            Imamiyah : Waktu Dzuhur itu hanya khusus dari setelah tergelincirnya Matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakannya, dan waktu Ashar juga khusus dari akhir waktu siang sampai diperkirakan dapat melaksakannya. Dan antara yang  pertama dan terakhir itu ada waktu musytarak (menggabungkan) antara dua shalat (Dzuhur dan Ashar). _ di antara para Ulama Mazhab ada yang setujudengan Imamiyah yang menyatakan boleh melakukan jamak bagi orang mikim (bukan musafir). Syekh Ahmad Shadiq Al Ghimari telah mengarang buku “Izalatul Khatar ‘Amman Jama’a Baina Al Shalaataini fi Al hadhar” yang juga menjelaskan hal tersebut _ Dengan dasar inilah Imamiyah membolehkan melakukan jamak (mengumpulkan) antara Dzuhur dan ashar, yaitu pada waktu musytarak  (penggabungan). Apabila waktunya telah sempit dan sisa waktunya hanya cukup untuk mendirikan shalat Dzuhur saja, maka boleh mendahulukan shalat Ashar dari shalat Dzuhur, kemudian shalat Dzuhur pada waktu terakhir dengan Qadha’.
            Empat Mazhab : Waktu Dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari sampai baying-bayang sesuatu itu sama (panjangnya). Apabila lebih, walau hanya sedikit, berarti waktu Dzuhur telah habis. 
            Tetapi Syafi’i dan Maliki : batasan ini hanya berlaku khusus bagi orang yang memilihnya, sedangkan bagi orang yang terpaksa, maka waktu Dzuhur itu sampai baying-bayang sesuati (benda) lebih panjang dari benda tersebut.
            Imamiyah : Ukuran panjangnya baying-bayang sesuatu sampai sama dengan panjang benda tersebut adalah merupakan waktu Dzuhur yang paling utama. Dan kalau ukuran bayang-bayang suatu benda lebih panjang dua kali dari benda tersebut adalah merupakan waktu ashar yang utama.
            Hanafi dan Syafi’i : Waktu Ashar dimulai dari lebihnya baying-bayang sesuatu (dalam ukuran panjang) dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari.
            Maliki : Ashar mempunyai dua waktu. Yang pertama dimulai dari lebihnya (dalam ukuran panjang) baying-bayang suatu benda dengan benda tersebut sampai kuningnya matahari, sedangkan yang kedua yaitu dari sinar matahari kekuning-kuningan sampai terbenamnya matahari.
            Hambali : Yang termasuk paling akhirnya waktu shalat Ashar adalah sampai baying-bayang sesuatu itu lebih panjang dua kali dari panjang benda itu sendiri, dan pada saat itu boleh mendirikan shalat Ashar sampai terbenamnya matahari. Hanya orang yang shalat pada saat itu tetap dosa dan diharamkan sampai mengakhirkannya pada waktu tersebut. Mazhab-mazhab yang lain tidak sependapat dengan pendapat ini.

Waktunya Dua Isya’
            Syafi’i dan Hambali (berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal) : Waktu Maghrib dimulai dari hilangnya sinar matahari dan berakhir sampai hilangnya cahaya merah di arah barat.
            Maliki : Sesungguhnya waktu Maghrib sempit. Ia hanya khusuh dari awal tenggelamnya matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakan shalat Maghrib itu. Yang termasuk didalamnya cukup untuk bersuci dan adzan, dan tidak boleh mengakhirkannya (mengundurkan) diri waktu ini bagi orang yang memilihnya, sedangkan bagi yang terpaksa, maka dari waktu Maghrib sampai terbitnya fajar, hanya tidak boleh mengakhirkan waktu Maghrib dari awal waktunya. Ini hanya pendapat Maliki saja.
            Imamiyah : Waktu shalat Maghrib hanya khusush dari awal waktu terbenamnya matahari sampai diperkirakan dapat melaksanakannya, sedangkan waktu Isya’, hanya khusus dari akhir separuh malam pada bagian pertama (kalau malam itu dibagi dua) sampai diperkirakan dapat melaksanakannya. Di antara dua waktu tersebut adalah waktu musytarak (penggabungan) antara shalat Maghrib dan Isya’. Maka dari itu, mereka (Imamiyah) membolehkan melakukan shalat jamak pada waktu musytarak ini.
            Keterangan diatas kalau dihubungkan dengan orang yang memilih, tapi kalau bagi orang yang terpaksa baik karena tidur atau lupa, maka waktu dua shalat tersebut sampai pada terbitnya fajar, hanya waktu shalat Isya’ khusus diakhir waktu malam sampai diperkirakan dapat (cukup) untuk melaksanakannya saja, dan waktu shalat Maghrib khusus dari bagian pertama dari separuh malam bagian kedua sampai diperkirakan dapat (cukup) untuk melaksanakan saja.

Waktu Subuh
            Waktu Subuh yaitu dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari, menurut kesepakatan semua Ulama Mazhab, kecuali Maliki.
            Maliki : Waktu subuh ada dua; pertama adalah ihtiyari (memilih); yaitu dari terbitnya fajar sampai terlihatnya wajah; sedangkan kedua adalah idhtirari (terpaksa), yaitu dari terlihatnya wajah sampai terbitnya matahari.

Shalat Jum’at
I           Kewajiban Shalat Jum’at
            Menurut ijma’ kaum Muslimin, shalat Jum’at hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk shalat (mendengar azdan) pada hari Jum’at, maka hendaklah kamu segera mengingat Allah (shalat jum’at) dan tinggalkanlah jual-beli”. (QS. al Jumu’ah: 9).
            Juga berdasarkan pada hadits-hadits mutawatir, baik dari Ahlus Sunnah maupun dari Syi’ah.
            Perbedaan pendapat mereka dalam hal: apakah syarat kewajiban shalat Jum’at itu berkaitan dengan adanya sultan, atau wakilnya, atau ia wajib dalam segala keadaan?
            Hanafi dan Imamiyah mengatakan: sidyaratkan adanya sultan atau wakilnya, dan menjadi gugur dengan ketiadaan salah seorang dari mereka.
            Selain itu, Imamiyah menambahkan syarat lainnya, yaitu keadilan sultan, kalau tidak maka keberadaannya itu sama dengan ketiadaannya. Sedangkan Hanafi, hanya mensyaratkan keberadaan sultan sekalipun tidak adil.
            Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali tidak menganggap perlu adanya sultan.
            Dan kebanyakan ulama Imamiyah menyatakan, jika sultan atau wakilnya tidak ada, tetapi ada fiqih (ahli fiqih) yang adil, maka boleh dipilih antara mengerjakan shalat Dzuhur dan shalat Jum’at, walaupun lebih dianjurkan mengerjakan shalat Jum’at.

II         Syarat shalat Jum’at
           Seluruh ulama sepakat bahwa syarat-syarat shalat Jum’at itu sama dengan syarat-syarat shalat pada umumnya, seperti bersuci, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya. Dan ia boleh didirika didalam masjid atau tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki , mereka menyatakan bahwa sha;lat Jum’at itu tidak sah kecuali bila dikerjakan didalam masjid.
            Dan seluruh ulama sepakat bahwa shalat Jum’at itu diwajibkan atas laki-laki saja, sedang perempuan tidak. Dan jadi gugurlah kewajiban shalat Dzuhur daripadanya. Dan bahwa shalat Jum’at itu tidak diwajibkan atas orang buta, dan tidak sah kecuali dengan berjama’ah.
            Dalam hal jumlah jama’ah shalat Jum’at ini terdapat perselisihan pendapat:
            Maliki: sekurang-kurangnya 12 oranng selain imam.
            Imamiyah: sekurang-kurangnya 4 orang selain imam.
            Syafi’i dan Hambali: sekurang-kurangnya 40 orang selain imam.
            Hanafi: 5 orang, dan sebagian ulama mereka yang lain mengatakan 7 orang.
            Mereka sepakat tidak boleh bepergian pada hari Jum’at, dan telah cukup syarat-syaratnya, sesudah tergelincir matahari, sebelum ia selesai mengerjakan shalat Jum’at tersebut. Kecuali mazhab Hanafi, mereka menyatakan boleh.

III        Dua Khutbah
            Seluruh ulama sepakat bahwa dua khutbah itu termasuk syarat sahnya shalat Jum’at. Letaknya adalah sebelum shalat, tapi sudah masuk waktu, bukan sebelumnya. Tetapi mereka berselisih pendapat dalam hal kewajiban berdiri ketika melakukan dua khutbah itu. Imamiyah, Syafi’i dan Maliki mengatakan: wajib. Sedang Hanafi dan Hambali mengatakan: tidak wajib.

IV        Tatacara shalat Jum’at
            Shalat Jum’at ada dua rakaat seperti shalat Subuh.
            Mazhab Imamiyah dan Syafi’i disunnahkan membaca surat al-Jumu’ah pada rakaat pertama, dan surat al-Munafiquun pada rakaat kedua. Masing-masing sesudah pembacaan al-Fatihah.
            Mazhab Maliki: sunnah membaca surat al-Jumu’ah pada rakaat pertama, dan surat al-Ghasyiyah pada rakaat kedua.
            Dan mazhab Hanafi: menyatakan makruh hukumnya menentukan pembacaan surat secara khusus. []